Pemerintah Kota Ambon Raih Predikat “Baik” dalam Penilaian EPSS 2024 oleh BPS - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Ambon

Untuk memaksimalkan pelayanan kami, mohon isikan survei berikut. klik disini

Untuk Mendapatkan Data BPS, Silahkan Datang ke BPS Kota Ambon - Jl. Haruhun (Komplek Puleh) Kel. Waihoka, Kec. Sirimau, Kota Ambon 97128 - Setiap Hari Kerja Mulai Pukul 08.00 - 15.30 WIT, atau Dapat Mengirimkan Pesan ke Alamat Email bps8171@bps.go.id.

Untuk pelaporan kritik/saran atas pelayanan kami atau konsultasi mengenai data, silahkan tinggalkan pesan pada livechat kami pada bagian kanan bawah website kami.

Pemerintah Kota Ambon Raih Predikat “Baik” dalam Penilaian EPSS 2024 oleh BPS

Pemerintah Kota Ambon Raih Predikat “Baik” dalam Penilaian EPSS 2024 oleh BPS

12 November 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Pemerintah Kota Ambon Raih Predikat “Baik” dalam Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2024 oleh BPS


Dalam upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan publik di bidang statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) telah melaksanakan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2024 terhadap Pemerintah Kota Ambon. Berdasarkan hasil evaluasi ini, Pemerintah Kota Ambon berhasil memperoleh nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) sebesar 2,73 dengan predikat “Baik.” Hal ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam penyelenggaraan statistik sektoral di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.


Latar Belakang dan Tujuan EPSS

Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) dilakukan oleh BPS untuk mengukur dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik di berbagai instansi pusat dan daerah. Dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik serta Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022, EPSS bertujuan untuk memastikan ketersediaan data yang andal, tepat waktu, dan relevan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta instansi pemerintahan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.


Sistem statistik yang kuat dan efisien memegang peranan penting dalam mendukung kebijakan pembangunan nasional yang berbasis data. Melalui EPSS, BPS bertindak sebagai pembina utama dalam memandu instansi pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan statistik dengan standar yang telah ditetapkan. Evaluasi ini mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik pada instansi pemerintah melalui proses penilaian mandiri, validasi, dan penilaian dari pihak eksternal yang dilakukan secara berkala.


Proses dan Metodologi Evaluasi

EPSS dilakukan di seluruh instansi pemerintah, termasuk kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, dan pemerintah daerah. Proses evaluasi mencakup beberapa tahap penilaian, seperti penilaian mandiri oleh masing-masing instansi, validasi dokumen, wawancara, dan kunjungan lapangan jika diperlukan. Tingkat kematangan statistik dinilai berdasarkan lima tingkatan, yaitu Rintisan, Terkelola, Terdefinisi, Terpadu dan Terukur, serta Optimum.


Dalam penilaian ini, BPS menggunakan beberapa indikator untuk menilai kualitas penyelenggaraan statistik, di antaranya adalah kualitas data, ketepatan waktu, keterbandingan, dan konsistensi data. Pada tahun ini, Pemerintah Kota Ambon dinilai cukup baik dalam penyelenggaraan statistik sektoralnya. Nilai IPS yang dicapai juga mencerminkan kinerja yang memadai serta potensi perbaikan dalam beberapa aspek.


Hasil Evaluasi Pemerintah Kota Ambon

Hasil evaluasi menempatkan Pemerintah Kota Ambon pada posisi yang cukup baik, dengan skor IPS 2,73. IPS atau Indeks Pembangunan Statistik ini adalah ukuran yang digunakan untuk menggambarkan tingkat kematangan dalam penyelenggaraan statistik sektoral. Skor tersebut dicapai melalui pencapaian yang baik pada beberapa domain evaluasi, termasuk Prinsip Satu Data Indonesia, Kualitas Data, Proses Bisnis Statistik, Kelembagaan, dan Statistik Nasional.


Berikut adalah uraian hasil evaluasi berdasarkan domain yang dinilai:


1. Prinsip Satu Data Indonesia (SDI)

   Pemerintah Kota Ambon telah menerapkan Prinsip Satu Data Indonesia (SDI) dengan cukup baik. Kota ini memiliki kebijakan pengelolaan data yang mencakup standar data, metadata, interoperabilitas, serta kode referensi dan data induk. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 27 Tahun 2023 tentang SDI, yang menjadi panduan bagi seluruh produsen data di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Meski sudah memiliki kerangka kebijakan yang jelas, evaluasi ini mencatat perlunya adanya rapat evaluasi secara rutin untuk meninjau penerapan SDI, sehingga kualitas tata kelola data dapat terus ditingkatkan.


2. Kualitas Data

   Dalam hal kualitas data, Pemerintah Kota Ambon dinilai memiliki relevansi, aksesibilitas, keterbandingan, dan konsistensi data yang baik. Pemerintah Kota Ambon juga telah menyediakan data yang relevan dengan kebutuhan pengguna data di wilayahnya. Meski demikian, terdapat beberapa kekurangan, terutama dalam aspek akurasi dan pemantauan ketepatan waktu. Tiga indikator pada domain ini belum mencapai kematangan yang optimal, yaitu akurasi, aktualitas, dan ketepatan waktu penyebaran data. Oleh karena itu, BPS merekomendasikan agar Pemerintah Kota Ambon melakukan evaluasi secara rutin untuk memastikan bahwa data yang disajikan tidak hanya relevan, tetapi juga akurat dan dapat diakses tepat waktu.


3. Proses Bisnis Statistik

   Pada aspek proses bisnis statistik, Pemerintah Kota Ambon menunjukkan peningkatan dalam pengelolaan alur pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebaran data. Proses penyebaran data telah dilakukan melalui portal data terpusat yang memungkinkan aksesibilitas data oleh berbagai pemangku kepentingan. Kendati demikian, Pemerintah Kota Ambon perlu mengembangkan prosedur baku untuk memastikan pendefinisian kebutuhan statistik yang lebih merata di seluruh unit kerja. Adanya SOP (Standar Operasional Prosedur) yang konsisten di seluruh produsen data akan membantu meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik secara keseluruhan.


4. Kelembagaan

   Pemerintah Kota Ambon juga memperoleh nilai yang baik dalam aspek kelembagaan, yang mencakup profesionalitas, kapabilitas sumber daya manusia (SDM), serta struktur pengorganisasian kegiatan statistik. Pemerintah Kota Ambon telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam membentuk tim walidata dan telah mengorganisir seluruh kegiatan statistik sektoral di lingkungan pemerintahannya. Namun, untuk meningkatkan kematangan, Pemerintah Kota Ambon perlu menambahkan kebijakan yang mendukung penjaminan konfidensialitas data serta melaksanakan rapat evaluasi berkala untuk meninjau penerapan kebijakan ini.


5. Statistik Nasional

   Di bawah domain Statistik Nasional, Pemerintah Kota Ambon mendapatkan skor cukup tinggi untuk aspek pemanfaatan data dalam perencanaan, monitoring, evaluasi, serta penyusunan kebijakan. Pemerintah Kota Ambon telah melakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan untuk Rencana Kinerja Pemerintah Daerah tahun 2023, yang juga dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk BPS Kota Ambon. Namun, perlu dilakukan pembinaan secara konsisten terkait pemanfaatan data oleh produsen data agar setiap rekomendasi kegiatan statistik dapat berjalan optimal dan sesuai dengan kebutuhan.


Rekomendasi untuk Perbaikan

Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik di masa mendatang, BPS memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Kota Ambon. Rekomendasi ini antara lain:

- Peningkatan Evaluasi Berkelanjutan: Pemerintah Kota Ambon disarankan untuk melakukan evaluasi berkala atas penerapan Prinsip Satu Data Indonesia dan Kualitas Data, termasuk memantau akurasi dan ketepatan waktu penyebaran data.

- Penguatan Proses Bisnis Statistik: Agar lebih efisien, disarankan untuk membuat SOP yang mengatur seluruh proses dari pengumpulan hingga penyebarluasan data, sehingga dapat menjamin kualitas data yang dihasilkan.

- Pengembangan Kebijakan Kelembagaan: Pengembangan kebijakan kelembagaan sangat diperlukan untuk memperkuat profesionalitas dan penjaminan konfidensialitas data. Pengembangan ini dapat mencakup penyusunan pedoman baku untuk menjamin kualitas data yang lebih optimal dan dapat dipertanggungjawabkan.

- Peningkatan Pemanfaatan Data Statistik Nasional: Pemerintah Kota Ambon juga disarankan untuk lebih memaksimalkan penggunaan data statistik dalam pengambilan keputusan dan perencanaan, khususnya yang melibatkan data dari Musrenbang serta forum perencanaan strategis lainnya.


Kesimpulan

Secara keseluruhan, hasil EPSS 2024 menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Ambon telah menjalankan penyelenggaraan statistik sektoral dengan cukup baik. Dengan skor IPS sebesar 2,73, Pemerintah Kota Ambon berada pada tingkat kematangan yang memadai, meskipun masih ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan. BPS berharap agar Pemerintah Kota Ambon dapat menerapkan rekomendasi yang telah diberikan sehingga kualitas statistik yang diselenggarakan semakin meningkat di masa mendatang.


Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Ambon untuk memperbaiki dan mengoptimalkan tata kelola statistik sektoral secara berkelanjutan. Upaya tersebut akan semakin memperkuat Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien, guna mendukung perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan berbasis data di tingkat pusat maupun daerah.


Dengan demikian, hasil EPSS ini tidak hanya menjadi tolok ukur kinerja Pemerintah Kota Ambon, tetapi juga menjadi dasar untuk meningkatkan kapabilitas dan kualitas pelayanan publik di bidang statistik. BPS akan terus mendukung Pemerintah Kota Ambon dan instansi lainnya dalam mengembangkan tata kelola statistik sektoral yang adaptif dan relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. 

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Ambon (Statistics - BPS Ambon Regional Office)Jl. Haruhun (Komplek Puleh) Kel. Waihoka

Ambon 97128 Indonesia

Telp (62-911) 352774 & 312421

Faks (62-911) 312421

Mailbox : bps8171@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik