Pada tahun 2021 Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan Survei Pengukuran Tingkat Kebahagiaan (SPTK) untuk ketiga kalinya. SPTK merupakan survei berdasarkan penilaian subyektif untuk menggambarkan kondisi kehidupan rumah tangga tidak hanya dari sisi material tetapi juga dari arah pemaknaan hidup dan kebahagiaan responden dengan dukungan data obyektif responden.
Secara umum, SPTK 2021 bertujuan untuk mendapatkan informasi rinci tentang tingkat kebahagiaan yang diukur dengan berbagai variabel objektif dan subjektif yang relevan. Sementara itu, tujuan khususnya adalah menyediakan data untuk menghitung Indeks Kebahagiaan 2021, menyediakan data untuk Indikator Modal Sosial 2021, menyediakan data untuk menghitung Indeks Perilaku Peduli. Lingkungan Hidup (IPPLH) 2021, menyediakan data untuk menghitung indikator terkait kriminalitas.
Pelaksanaan Pendataan SPTK 2021 di Kota Ambon dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19. Pendataan SPTK dilaksanakan pada tanggal 1-31 Juli 2021. Mekanisme pendataan dilakukan dengan wawancara langsung kepada responden melalui aplikasi computer assisted personal interviewing (CAPI) atau wawancara melalui telepon.