Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pemerintah Kota Ambon Menggelar Musrenbang RKPD Kota Ambon Tahun 2025

Dirilis pada 30 April 2024Statistik Lain

Senin (29/4/2024) Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, membuka secara resmi kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Ambon Tahun 2025. Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 200 peserta dimana diantaranya terdapat pimpinan SKPD, Camat, Lurah, Raja, anggota legislatif Kota Ambon serta pemangku kepentingan terkait lainnya.Dalam sambutannya, Bodewin Wattimena menyampaikan beberapa data strategis yang dihasilkan oleh BPS untuk digunakan sebagai acuan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan, seperti lanju inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan juga indeks pembangunan manusia di Kota Ambon. Beliau berharap kepada seluruh peserta Musrenbang dapat memberikan masukan dan saran, berkolaborasi, serta bekerja sama dalam menjawab permasalahan dalam proses pembangunan Kota Ambon."Besar harapan kami, di Kota Ambon tahun 2025 akan mendorong konsistensi dan integrasi antar perangkat daerah dan semua pemangku kepentingan sehingga perencanaan pembangunan Kota Ambon dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Ambon." ungkapnya.BPS Kota Ambon juga diminta untuk menyampaikan materi terkait Satu Data Indonesia di salah satu sesi acara Musrenbang. Materi disampaikan oleh Kepala BPS Kota Ambon, Chaterina H Persulessy. Perwujudan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia diharapkan akan menghasilkan data sektoral yang diproduksi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki kualitas yang tinggi dan berstandar sehingga mampu mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.Badan Pusat Statistik Kota AmbonArika Deng Data Voor Ambon Maju#Ambon #Musrenbang #Statistik #SatuDataIndonesia

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kota Ambon

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial