TPK Hotel Bintang pada April 2021 mencapai 43,35 persen TPK Akomodasi lainnya pada April 2021 mencapai 12,30 persen - Badan Pusat Statistik Kota Ambon

Untuk memaksimalkan pelayanan kami, mohon isikan survei berikut. klik disini

Untuk Mendapatkan Data BPS, Silahkan Datang ke BPS Kota Ambon - Jl. Haruhun (Komplek Puleh) Kel. Waihoka, Kec. Sirimau, Kota Ambon 97128 - Setiap Hari Kerja Mulai Pukul 08.00 - 15.30 WIT, atau Dapat Mengirimkan Pesan ke Alamat Email bps8171@bps.go.id.

Untuk pelaporan kritik/saran atas pelayanan kami atau konsultasi mengenai data, silahkan tinggalkan pesan pada livechat kami pada bagian kanan bawah website kami.

TPK Hotel Bintang pada April 2021 mencapai 43,35 persen TPK Akomodasi lainnya pada April 2021 mencapai 12,30 persen

Tanggal Rilis : 3 Juni 2021
Ukuran File : 0.86 MB

Abstraksi

  • Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel bintang di Maluku bulan April 2021 mencapai 43,35 persen atau naik 1,95 poin dibanding Maret 2021. Jika dibandingkan dengan TPK April 2020 yang tercatat sebesar 4,40 TPK hotel bintang di Maluku mengalami peningkatan 38,95 poin.
  • Tingkat penghunian kamar (TPK) akomodasi lainnya di Maluku bulan April 2021 mencapai 12,30 persen atau turun 0,34 poin dibanding Maret 2021.
  • Rata-rata lama menginap tamu asing di hotel bintang di Maluku bulan April 2021 selama 1,00 hari atau meningkat 1,00 poin dibanding Maret 2020. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020, juga terjadi penurunan lama menginap tamu asing sebesar 1,38 poin.
  • Rata-rata lama menginap tamu domestik di hotel bintang di Maluku bulan April 2021 selama 3,33 hari, atau mengalami peningkatan 0,58 poin dibanding Maret 2021. Jika dibandingkan
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Ambon (Statistics - BPS Ambon Regional Office)Jl. Haruhun (Komplek Puleh) Kel. Waihoka

Ambon 97128 Indonesia

Telp (62-911) 352774 & 312421

Faks (62-911) 312421

Mailbox : bps8171@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik